BERITA

Detail Berita

Informasi Seputar Pendidikan

Rabu, 31 Maret 2021 11:28 WIB
196 |   -

 

( Informasi dari Kompas.com )

Pemerintah menyatakan bahwa tahun ajaran baru bulan Juli 2021 mendatang, sudah dapat dimulai dengan pembelajaran tatap muka (PTM) secara terbatas.

Aktivitas pembelajaran tatap muka secara terbatas ini akan dilakukan setelah pemerintah menyelesaikan vaksinasi terhadap pendidik dan tenaga pendidikan.

Hal tersebut disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy. "Vaksin untuk guru dan tenaga kependidikan ditargetkan selesai bulan Juni 2021," kata Muhadjir saat acara Pengumuman Keputusan Bersama 4 Menteri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19, Selasa (30/3/2021).

Muhadjir mengatakan, kebijakan pembelajaran tatap muka terbatas ini berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Empat Menteri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19).

Pembelajaran tatap muka terbatas

Sementara itu Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim juga telah mewajibkan satuan pendidikan untuk menyediakan layanan tatap muka terbatas.

Meskipun demikian, tetap ada opsi pembelajaran jarak jauh (PJJ), sebab untuk menerapkan protokol kesehatan, pembelajaran tatapmuka maksimal hanya 50 persen dari jumlah siswa.

"Mau tidak mau, selesai vaksinasi ada opsi tatap muka terbatas. Selain itu harus melalui sistem rotasi, tatap muka dan PJJ," terang Nadiem.

Namun, ketika sekolah sudah melaksanakan pembelajaran tatap muka secara terbatas, maka ada beberapa hal yang harus dipahami.

Berikut skemanya dihimpun dari siaran YouTube di channel Kemendikbud RI :

1. Kondisi kelas

  • SMA, SMK, MA, MAK, SMP, MTs, SD, MI dan program kesetaraan, jaga jarak minimal 1,5 meter dan maksimal 18 peserta didik per kelas.
  • SDLB, MILB, SMPLB, MTsLB dan SMLB, MALB jaga jarak minimal 1,5 meter dan maksimal lima peserta didik per kelas.
  • PAUD jaga jarak minimal 1,5 meter dan maksimal lima peserta didik per kelas.

Satuan pendidikan juga dapat memanfaatkan ruang-ruang terbuka sebagai tempat pembelajaran tatap muka terbatas.

2. Pembagian jam pembelajaran

Untuk jumlah hari dan jam sekolah tatap muka terbatas dengan pembagian rombongan belajar ditentukan oleh satuan pendidikan.

Ketentuan ini semuanya dengan tetap mengutamakan kesehatan dan keselamatan warga sekolah.

"Mau dua hari atau tiga hari seminggu melakukan tatap muka di sekolah atau dibagi berapa grup per kelas itu diskresi masing-masing sekolah sesuai dengan kebutuhannya," ujar Mendikbud.

Perilaku wajib di sekolah

  1. Menggunakan masker kain 3 lapis atau masker sekali pakai/masker bedah yang menutupi hidung dan mulut sampai dagu.
  2. Jika memakai masker kain, maka digunakan setiap 4 jam atau sebelum 4 jam saat sudah lembab/basah.
  3. Cuci tangan pakai sabun dan air mengalir, atau menggunakan cairan pembersih tangan (hand sanitizer) Menjaga jarak minimal 1,5 meter dan tidak melakukan kontak fisik seperti salaman atau cium tangan.
  4. Menerapkan etika batuk atau bersin.

Kondisi medis warga sekolah

  • Sehat dan jika mengidap penyakit penyerta (komorbid) harus dalam kondisi terkontrol.
  • Tidak memiliki gejala Covid-19, termasuk orang yang serumah dengan warga satuan pendidikan.

Kantin

Selama masa transisi dua bulan pertama, kantin tidak diperbolehkan beroperasi.

Warga satuan pendidikan disarankan membawa makanan atau minuman dengan menu gizi seimbang.

Kegiatan olahraga dan ekstrakurikuler

Sama seperti kantin, kegiatan olahraga dan ekstrakurikuler tidak diperbolehkan di satuan pendidikan dalam masa transisi dua bulan pertama. Namun, tetap disarankan melakukan aktivitas fisik di rumah masing-masing.

Kegiatan selain pembelajaran

Adapun kegiatan selain pembelajaran di lingkungan sekolah tidak dibolehkan selama dua bulan masa transisi.

Kegiatan tersebut misalnya seperti :

  1. Orangtua yang menunggu peserta didik di satuan pendidikan,
  2. Istirahat di luar kelas,
  3. Pertemuan orangtua-peserta didik,
  4. Pengenalan lingungan sekolah.

Kegiatan pembelajaran di luar lingkungan satuan pendidikan seperti guru kunjung, diperbolehkan dengan tetap menjaga protokol kesehatan.


Komentar

×
Berhasil membuat Komentar
×
Komentar anda masih dalam tahap moderator
1000
Karakter tersisa
Belum ada komentar.

Jadilah yang pertama berkomentar di sini